KabarPendidikan.id - Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (Uhamka) resmi terima surat keputusan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Izin Pembukaan Program Studi Ilmu Farmasi Program Magister (S2) pada Perguruan Tinggi Wilayah LLDikti III yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sam Ratulangi Lt.2 Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, Jalan SMA Negeri 14 Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/1).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Prof Gunawan
Suryoputro selaku Rektor Uhamka, Prof Abd Rahman A. Ghani selaku Wakil Rektor I
Uhamka, Paristiyanti Nurwardani selaku Kepala LLDIKTI Wilayah III, Noviyanto
selaku Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah III, Norsanty selaku Koordinator
Peningkatan Mutu Kelembagaan Perguruan Tinggi, Mulhadi. HM selaku Sub
Koordinator Fasilitasi Pendirian Perguruan Tinggi dan Pembentukan Program
Studi, Hidayat selaku Analis Organisasi Perguruan Tinggi, Felizia Novi
Kristanti selaku Analis Organisasi Perguruan Tinggi, Putri Romi Eka Cikitha
selaku PPNPN LLDIKTI Wilayah III.
Prof Gunawan Suryoputro selaku Rektor Uhamka
menuturkan, selaras dengan visi misi Uhamka Teaching University, Uhamka
sebagai amal usaha milik Muhammadiyah secara terus-menerus melakukan
dedikasinya dalam bidang pendidikan. Ia menyebutkan bahwa melalui penambahan
program studi di Uhamka akan semakin menunjukkan eksistensinya untuk memajukan
serta mencerdaskan
anak bangsa dan umat di kancah nasional maupun internasional.
"Alhamdulillah pada hari ini Uhamka resmi
menerima surat keputusan dari Mendikbudristek terkait izin pembukaan
program Studi Ilmu Farmasi Program Magister. Tentu hal ini akan memenuhi kebutuhan
masyarakat dan regulasi dibidang kesehatan kefarmasian di tanah air
tercinta," tutur Prof Gunawan.
Gunawan menambahkan “dengan
adanya Program
Studi Ilmu Farmasi Program Magister (S2) di Uhamka ini bukan hanya untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat melainkan juga secara komitmen Uhamka turut serta
membangun pendidikan anak bangsa untuk dapat bersaing di kancah nasional maupun
internasional,” tutupnya.