KabarPendidikan.id - Satpol PP Kabupaten Karanganyar menemukan pemasangan iklan luar ruang produk tembakau masih ramai di kawasan pendidikan. Dalam hal ini, sterilisasinya merupakan bentuk dari komitmen Pemkab Karanganyar dalam mengarusutamakan hak anak.
Joko Purwanto
selaku Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar mengatakan bahwa pemasangan
iklan rokok di kawasan pendidikan kerap dijumpai saat penertiban reklame. Iklan
tersebut yakni berupa pamflet, leaflet, dan baliho yang dipakai pada penutup
warung dan sebagainya.
Dengan demikian,
material iklan yang mudah dilepas akan langsung dieksekusi. Sedangkan yang
permanen, Satpol PP mengimbau kepada pemilik warung agar menyamarkannya atau
dilepas saja karena sering dilewati pelajar.
“Ini komitmen
pak bupati untuk merealisasikan kabupaten layak anak karena adanya iklan rokok
di kawasan sekolah mulai banyak dikeluhkan
sehingga hal itu selalu kami tindaklanjuti dengan penertiban,” ujar Joko
Purwanto, Selasa (10/1).
Sementara itu,
Satpol PP menertibkan ratusan lembar reklame mulai dari Colomadu sampai di
Karanganyar Kota dan Tawangmangu sejak Senin (9/1). Reklame tersebut
dimusnahkan karena melanggar Perda no 25 tahun 2016 tentang penyelenggaraan
tribuntranmas. Dalam hal ini, reklame tersebut dipasang melintang jalan,
terjuntai di kabel listrik, dipaku di jalan, serta menghalangi pandangan
pengendara dan sebagainya.
Dengan demikian,
ia mengatakan bahwa terdapat ratusan reklame yang diangkut oleh Satpol PP
kemudian dimusnahkan di TPA Sukosari Jumantono dengan cara dibakar. Satpol PP
sebenarnya sudah mengingatkan supaya pemasang reklame mengindahkan aturan
perda. Namun, peringatan tersebut belum juga dilaksanakan.
“Pemasangnya itu
oleh pihak ketiga lalu selesai pasang ditelantarkan," tambah Joko.
Ia juga
memperhatikan bendera parpol dan atributnya yang marak dipasang di lokasi tepi
jalan protokol. Oleh karena itu, Satpol PP meminta kepada pimpinan parpol agar
segera menurunkannya secara mandiri setelah acara politik selesai.
ADP/SAN