KabarPendidikan.id - Heru Purnomo selaku Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong satuan pendidikan untuk dapat memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman terhadap semua anak.
“FSGI mendorong
satuan pendidikan untuk memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman kepada
semua anak sebagaimana diamanatkan oleh pasal 54 UU No. 35/2014 tentang
Perlindungan Anak dan Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Kekerasan di satuan pendidikan,” ujar Heru di Jakarta, Senin.
Dalam hal ini,
FSGI mendorong segenap pemangku kepentingan, yakni Kemendikbudristek, Kementerian Agama, serta
dinas-dinas pendidikan untuk bersinergi dalam melakukan pembenahan Sumber Daya
Manusia (SDM) dan perubahan pola pikir tenaga pendidik terkait bahaya kekerasan
terhadap anak, mengingat pendekatan kekerasan dalam pendidikan sering kali
ditiru anak-anak untuk melanggengkan kekerasan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian,
pendekatan dalam pembelajaran harus ramah
anak dan berbasis disiplin positif. Selain itu, FSGI juga mendorong semua
pemangku kepentingan, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat
dapat memperkuat dan menciptakan tiga area dalam ekosistem pembelajaran yang
berintegrasi.
Dari hasil
pengumpulan data yang dilakukan oleh FSGI, diketahui ada tiga hal besar yang
merugikan dunia pendidikan, yakni kekerasan seksual, perundungan, dan
intoleransi.
ADP/SAN