“Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 ini adalah kerja sama antara Kemendikbudristek menggunakan Kementerian Keuangan & Kementerian Dalam Negeri guna mewujudkan perubahan dalam pendidikan & masa depan anak-anak bangsa,” ujar Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal PAUD, Pendidikah Dasar & Menengah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi (Kemendikbudristek) senantiasa menghadirkan layanan pendidikan yg berkualitas, inklusif, adil dan merata bagi masyarakat Indonesia.
“Di Episode ketiga, Kemendikbudristek sudah menghadirkan transformasi kebijakan baru terkait menggunakan prosedur Bantuan Operasional Sekolah. Sehingga diperlukan bisa membenahi kekurangan yg terdapat pada sebelumnya,” tuturnya.
Beberapa kebijakan tadi antara lain merupakan penyaluran dana pribadi berdasarkan rekening kas negara ke rekening satuan pendidikan. Kemudian satuan porto donasi yg diberikan jua bervariasi sinkron menggunakan karkateristik daerah, hal ini jua akan berlaku buat BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan). Penggunaan dana BOSP jua akan lebih fleksibel & disediakannya banyak sekali macam platform teknologi buat memudahkan mengelola dana BOSP.
“Kemendikbudristek ingin menghadirkan pengelolaan pendidikan yg lebih akuntabel, efesien, lebih efektif dan transparan. Untuk tahun 2023 nantinya akan terdapat empat perubahan utama dalam kebijakan dana BOSP,” tutur Iwan.
Pertama, buat penyaluran & BOS reguler yg semula masih ada tiga tahapan akan dipangkas sebagai 2 tahapan, hal ini disamakan jua menggunakan dana BOP. Kedua, Penambahasan target BOP kinerja. Ketiga, anugerah alokasi minimal bagi penerima BOP Paud reguler & kesetaraan reguler. Dan yg keempat merupakan skema mutilasi penyaluran dana BOS reguler akan diberlakukan bagi satuan pendidikan yg terlambat membicarakan laporan.
“Jadi galat satu tujuan berdasarkan empat kebijakan tadi antara lain merupakan menaruh keleluasaan pada satuan pendidikan pada memakai dana BOSP. Kemudian penambahan target BOSP ini diperlukan bisa mempertinggi percepatan berkelanjutan pada pendidikan, jadi pada dasarnya merupakan buat mempertinggi mutu pendidikannya,” ujarnya.
Ia berharap segala perubahan kebijakan tadi bisa buat mendorong satuan pendidikan supaya bisa lebih optimal pada perencanaan & pembelajaan. Disisi lain satuan pendidikan bisa lebih penekanan pada mitigasi krisis pembelajaran & kehilangan pembelajaran (learning loss) yg dialami dalam pandemi & pasca pandemi.
DYL_RPH