KabarPendidikan.id - Pendidikan toleransi menjadi salah satu kurikulum terpenting yang harus diajarkan kepada para peserta didik. Dalam hal ini, sikap toleransi tidak hanya diperoleh di sekolah, tetapi juga di tengah masyarakat.
Mulyadi selaku
Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung mengatakan bahwa saat ini pendidikan tersebut ada dalam mata pelajaran
Agama dan PPKn atau Kewarganegaraan.
"Pembelajaran
toleransi tidak hanya bergantung pada mata pelajaran pendidikan Agama atau PPKn
saja tetapi toleransi juga terintegrasi ke seluruh mata pelajaran," ujar
Mulyadi (11/12).
Selain itu, ia
juga mengatakan bahwa pendidikan toleransi tidak hanya diajarkan oleh para guru saja, tetapi oleh seluruh dewan guru
serta pihak Tata Usaha Sekolah (TU).
"Karena
pelajaran toleransi itu hanya secara teoretis tetapi prakteknya dilihat melalui
perbuatan atau perilaku dalam hal hubungan perorangan antara siswa dengan
siswa, siswa dengan guru, guru dengan guru, atau bahkan warga sekolah dengan masyarakat di luar
sekolah," tutur Mulyadi.
Di lain pihak,
Tommy Efra Handarta selaku Sekretaris Disdikbud Lampung mengatakan bahwa untuk
menerapkan pendidikan toleransi pada peserta didik dapat dimulai dari
lingkungan masyarakat hingga sekolah.
"Toleransi
ini harus ada dan diterapkan dalam kebebasan beragama, beribadah, dan
bersosialisasi tanpa memandang suku, ras, serta agamanya," ujar Tommy.
Ia menyatakan
bahwa masyarakat Indonesia sudah menjadikan toleransi ini sebagai sebuah kultur
dan kebudayaan sehingga keberadaannya harus tetap dijaga dan dilestarikan.
"Toleransi
ini harus terus dijaga dan menjadi salah satu tugas tenaga pendidik
mengingatkan serta memberikan pendidikan toleransi kepada murid atau
siswa," tutup Tommy.
ADP/SAN