Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, program ini memberikan pengetahuan bahwa pendidikan anak tidak hanya didapat dari orang tua biologisnya sebagai sebuah kewajiban, tetapi masyarakat juga punya kewajiban secara bersama-sama mengasuh anak tanpa melihat status biologisnya, terutama kepada anak PMI. Hal ini diungkapkannya dalam temu inspiratif dan silaturahmi penguatan Desa Migran Produktif (Desmigratif) Desa Anjani, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Minggu (18/12).
"Jadi, tanggungjawab pendidikan tidak hanya bisa ditanggung orang tua yang bekerja ke luar negeri. Masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap kelangsungan pendidikan anak-anak yang ditinggal bekerja ke luar negeri," ujar Ida.
Mengingat begitu pentingnya pilar community parenting, pihaknya tengah berupaya mengembangkan pilar ini. Salah satunya, melalui kerja sama antara Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker dengan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKKNU).
"Kerja sama ini telah menghasilkan 4 buku panduan bagi pengelola Desmigratif, dalam memberikan pola pengasuhan kepada anak-anak yang ditinggal orang tuannya menjadi PMI," ujarnya.
Sebagai informasi, desmigratif dibangun dengan empat pilar utama, yaitu: 1) membentuk layanan migrasi di desa; 2) menumbuh kembangkan usaha produktif; 3) memfasilitasi pembentukan komunitas pembangunan keluarga/community parenting; dan 4) memfasilitasi penumbuh kembangan koperasi dan/atau badan usaha milik desa.
Adapun kunjungan Menaker ke Desmigratif Desa Anjani merupakan bagian dari rangkaian puncak peringatan Hari Migran Internasional tahun 2022 yang berlangsung di Lombok Timur, NTB. Dipilihnya NTB sebagai tuan rumah peringatan Hari Migran Internasional mengingat NTB merupakan salah satu daerah kantong PMI.
Untuk peringatan Hari Migran Internasional tahun ini, Kemnaker mengusung tema Pekerja Migran Indonesia Bangkit Bekerja, Indonesia Jaya.
DYL_RPH