KabarPendidikan.id - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mendorong semua guru SMA dan SMK agar dapat memiliki sertifikasi profesi untuk meningkatkan kualitas mengajar para guru serta lulusan sekolah tersebut.
"Guru yang
hingga kini belum memiliki sertifikasi profesi terus didorong untuj mengikuti
uji tulis nasional atau uji kompetensi guna mendapatkan sertifikasi
tersebut," ujar Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Fahlevi di Palembang,
Kamis.
Ia mengatakan
bahwa guru SMA dan SMK yang telah memiliki sertifikasi profesi di provinsi
dengan 17 kabupaten dan kota itu terbilang cukup banyak.
"Hingga
kini, sekitar 10 ribu lebih guru sekolah negeri dan swasta atau mencapai 80
persen guru sudah bersertifikat, sementara itu sekitar 20 persennya belum
belum bersertifikat sehingga diharapkan
satu atau dua tahun ke depan semuanya sudah memiliki sertifikasi," ujar
Riza Fahlevi.
Dalam hal ini,
sertifikasi guru dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) sesuai dengan amanah PP 74.2009 Juncto PP
19/2017 tentang guru.
Oleh karena itu,
guru harus mengikuti ujian tertulis nasional atau uji kompetensi guna
mendapatkan sertifikasi profesi.
Dalam proses
tersebut, jumlah jam mengajar dan masa kerja guru yang bersangkutan menjadi
salah satu penilaian kelulusan.
Dengan demikian,
setelah dinyatakan lulus maka negara memberi keistimewaan kepada para guru yang
telah memiliki sertifikasi profesi berupa uang tunjangan tambahan di luar gaji
pokok.
Uang tunjangan
guru bersertifikat profesi tersebut jumlahnya berkisar Rp 2-3 juta per triwulan
yang bertujuan agar murid mendapatkan pembelajaran
yang berkualitas.
"Saya
berharap kepada guru yang sudah bersertifikat profesi maupun yang belum agar
terus meningkatkan kualitas pembelajarannya guna mencetak Sumber Daya Manusia
(SDM) di Sumsel yang berdaya saing kuat," harap Riza Fahlevi.
ADP/SAN