Berlakukan Jam Wajib Belajar oleh Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang

Sabtu, 24 Desember 2022 | 10:07 WIB Last Updated 2022-12-24T03:07:06Z


KabarPendidikan.id - Erwandy selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan, Jam Belajar Wajib bagi Mahasiswa di Kota Pangkalpinang.

 

Program pemberlakuan jam malam atau jam belajar “wajib” bagi mahasiswa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) efektif dalam membimbing mahasiswa di malam hari.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Erwandy mengatakan, kebijakan yang diberikan adalah membatasi aktivitas siswa dari SD hingga SMA hanya setelah pukul 21.00. WIB. Artinya, siswa yang berusia antara 7 hingga 18 tahun tidak diperbolehkan keluar malam kecuali ada keperluan.

 

Kecuali itu adalah kegiatan atau masalah yang bersifat penting, mis. B. Kelas berkelompok dan belajar tambahan didampingi oleh orang tua atau wali anak. “Itu karena belajar di rumah, tapi intinya action (jam malam) bagus,” ujarnya kepada Bangkapos.com, Rabu (21/12).

 

Erwandy menjelaskan bahwa program utama ini memberikan beberapa manfaat selama lebih dari sebulan Variasi untuk siswa. Mahasiswa juga diharapkan menghindari kegiatan berbahaya seperti tawuran, tindak kriminal, mabuk-mabukan dan banyak menghabiskan waktu di warnet (warung kopi), serta menghindari sugesti prostitusi.

 

Agar siswa dapat lebih fokus belajar dengan penerapan kebijakan ini. Memperkuat karakter siswa sesuai program pembinaan profil siswa Pancasila. Karena banyak hal positif ketika mahasiswa tidak keluar malam.

 

“Setidaknya kami melakukan beberapa tindakan preventif bagi siswa kami untuk mencegah mereka berjalan di malam hari,” jelas Erwandy.

 

Selain itu, kata dia, dengan penerapan jam malam yang menjadi tugas pokok dan tugas Satpol PP, juga membantu orang tua untuk mengontrol anaknya. Hal ini juga bertujuan untuk membatasi kegiatan malam hari anak di luar rumah untuk menghindari kenakalan remaja, kata-kata kotor, narkoba, seks bebas, perkosaan dan pelecehan seksual baik sebagai korban maupun pelaku.

 

Selain itu pantau anak agar terhindar dari kegiatan yang tidak bermanfaat agar bisa fokus belajar di malam hari. Pengendalian harus sinergis antara pemerintah, masyarakat dan keluarga.

 

“Kami yakin bisa terbantu dengan pemantauan untuk mencegah anak berjalan di malam hari agar tidak terjadi perilaku yang mencurigakan. Karena exit check dimulai setelah pukul 21.00 WIB,” ujarnya.

 

Namun, Erwandy mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari Satpol PP Kota Pangkalpinang tentang apakah mahasiswa juga ikut terjaring penyerangan selama sebulan terakhir.

Pasalnya, hal ini pada gilirannya akan dievaluasi oleh beberapa sekolah ke depan untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Apalagi saat kita sedang libur semester. Jika ada sanksi, pelanggar akan diberitahukan dalam bentuk teguran lisan atau tertulis. Jika itu terjadi lagi, hukumannya akan lebih berat.

 

“Gunakan waktu luang bersama keluarga, segarkan diri dan jaga kesehatan agar siap menghadapi semester berikutnya,” kata Erwandy.

DYL_RPH

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berlakukan Jam Wajib Belajar oleh Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang

Trending Now

Iklan

iklan