KabarPendidikan.id Kompleks Makam Zuriat Raja Isa, Makam Tumenggung Abdul Jamal di Bulang, Rumah Potong Hewan Limas di Batu Besar dan Pulau Perigi Batu Buluh telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Terklasifikasi Kota Batam. Identifikasi cagar budaya ini tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Batam Nomor 483 Tahun 2022.
4 cagar budaya termasuk 3 bangunan dan 1 bangunan. Identifikasi 4 cagar budaya ini berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi Kelompok Pakar Cagar Budaya Kota Batam (TACB).
Ketua TACB Kota Batam, Anasrudin Albatamy mengatakan keempat cagar budaya ini menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Batam. “Saya berharap keempat situs budaya ini mendapat perhatian khusus karena salah satunya, yaitu kompleks pemakaman Zuriat Raja Isa, merupakan tonggak penting dalam sejarah perayaan Batam,” kata Anas.
Lanjutnya, TACB Kota Batam akan mengkaji keempat bangunan tersebut agar menjadi cagar budaya di tingkat provinsi bahkan nasional. “Mari kita lihat kembali warisan budaya ini. Ada jenis untuk tingkat provinsi, misalnya kalau barang langkanya tidak banyak, kuantitasnya bisa masuk ke provinsi atau tingkat nasional,” ujarnya.
Presiden TACB Kota Batam Anasrudin Albatamy mengatakan keempat warisan budaya ini menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Batam. “Saya berharap keempat situs budaya ini mendapat perhatian khusus karena salah satunya, yaitu kompleks pemakaman Zuriat Raja Isa, merupakan tonggak penting dalam sejarah perayaan Batam,” kata Anas.
Lanjutnya, TACB Kota Batam akan mengkaji keempat bangunan tersebut agar menjadi cagar budaya di tingkat provinsi bahkan nasional. “Mari kita lihat kembali warisan budaya ini. Ada jenis untuk tingkat provinsi, misalnya kalau barang langkanya tidak banyak, kuantitasnya bisa masuk ke provinsi atau tingkat nasional,” ujarnya.
DYL_RPH