KabarPendidikan.id - Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali memantau pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
I Made Sedana selaku Ketua Dewan Pendidikan Buleleng mengatakan bahwa
pemantauan tersebut dilakukan dengan melakukan uji petik di 10 sekolah paada
setiap wilayah kecamatan.
Ia mengatakan
bahwa ketentuan mengenai pengelolaan bantuan dana bagi satuan pendidikan
tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis
pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
(BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Dengan demikian,
Dewan Pendidikan Buleleng terus memantau penerapan peraturan tersebut pada
satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP) selama November 2022.
"Kami ada
fungsi pengawasan, bahwa dana BOS yang diamanatkan dalam Permendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2022 harus
dipastikan sudah dimanfaatkan sesuai dengan juknis yang berlaku," ujar
Sedana.
Selain itu, ia juga
mengatakan bahwa pemberian dana BOS tersebut diperuntukkan untuk menunjang
aktivitas belajar mengajar, termasuk pengadaan serta pemeliharaan sarana dan
prasarana pembelajaran.
Oleh karena itu,
Dewan Pendidikan Buleleng bersinergi dengan tim dari Dinas Pendidikan, Pemuda,
dan Olahraga (Disdikpora) dalam mengawasi pemanfaatan dana BOP PAUD maupun dana
BOS.
"Mungkin
selama ini hanya ada kesalahan administrasi dan terjadi karena ketidaktahuan.
Maka dari itu, kini kami tangani agar tidak terjadi penyimpangan serta akan
kami berikan solusinya," jelasnya.
ADP/SAN