Sosialisasikan Pajak di Tingkat Perguruan Tinggi, FEB Uhamka Gelar Kegiatan Tax Goes to Campus

Jumat, 21 Oktober 2022 | 10:22 WIB Last Updated 2022-10-21T03:22:15Z


KabarPendidikan.id
- Kegiatan Tax Goes to Campus yang diisi dengan Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan oleh Fungsional Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, dalam rangka mensosialisasikan pajak di tingkat perguruan tinggi dan acara itu pun dihadiri oleh Zulpahmi selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA  (FEB Uhamka), Widi Widodo selaku kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo serta ratusan mahasiswa Fakultas ekonomi dan Bisnis. Diselenggarakan di aula A.R Fahrudin, Jakarta Pasar Rebo, Selasa (18/10).


Zulpahmi selaku Dekan FEB Uhamka mengatakan bahwa perubahan aturan dalam perpajakan merupakan keniscayaan dan untuk melengkapi semua maka dikeluarkannya Undang-undang terkait cipta kerja tahun 2020.


“Dalam perpajakan perubahaan aturan adalah keniscayaan, setelah dikeluarkannya UU terkait Cipta Kerja tahun 2020 maka untuk melengkapi, legislator kita mengeluarkan UU No 7 tahun 2021 terkait UU Harmonisasi Perpajakan, semoga para peserta bisa mengikuti acara ini dengan khidmat,” ujarnya.


Selain itu Zulpahmi juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo dan para staf yang telah mempercayakan dan melakukan acara di FEB Uhamka. Semoga kedepan bisa berlangsung kerjasama lainnya dengan lebih baik.


“Kami mengucapkan terima kasih yang sangat besar untuk Kepala KPP Pratama Jakarta yang telah bersedia untuk melakukan acara di FEB Uhamka. Semoga dengan ini silaturahmi kita tidak berhenti sampai disini, dan akan berlangsung kerja sama lainnya yang membawa perubahan yang baik,” ujarnya.


Widi Widodo selaku kepala KPP Pratama dalam sambutannya menyampaikan bahwa pajak adalah hal yang wajib untuk dapat membuat lingkungan lebih kondusif dan lebih baik lagi.


“Pajak itu sama halnya dengan iuran sampah di RT kita wajib untuk membuat lingkungan lebih baik, karena kita tidak mungkin membuang sampah sendiri,” ucap Widi.


“Di zaman rasulullah juga terdapat pajak dengan nama jizyah yang dikelola dengan baik, sehingga bermanfaat buat masyarakat saat itu, jadi yang mengatakan pajak itu haram, perlu belajar sejarah islam kembali,” tambahnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sosialisasikan Pajak di Tingkat Perguruan Tinggi, FEB Uhamka Gelar Kegiatan Tax Goes to Campus

Trending Now

Iklan

iklan