KabarPendidikan.id - Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (Uhamka) memberikan workshop sertifikasi halal kepada para mahasiswa melalui Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) di Fakultas Farmasi Uhamka. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan relevansi lulusan program Sarjana yang nantinya akan terjun pada bidang Farmasi dan Kesehatan. Oleh karena itu, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan halal mengenai sediaan farmasi yaitu produk obat tradisional dan kosmetik.
Kegiatan ini
merupakan kegiatan ketiga dari rangkaian 5 program PKKM untuk mahasiswa S-1
Farmasi yang kemudian diselenggarakan di ruang meeting Hotel Ibis Styles
Bekasi, (11/10).
Acara ini turut
dihadiri langsung oleh Hadi Sunaryo selaku Dekas FFS Uhamka, Inding Gusmayadi
selaku Wakil Dekan I FFS Uhamka, Rini Prastiwi selaku Kaprodi Farmasi Uhamka,
Etin Diah Permanasari, Ema Dewanti, Nuriza Rahmadini, Elly Wardani, Siska
selaku dosen FFS Uhamka, serta mahasiswa sebagai pesertanya. Dalam hal ini,
kegiatan tersebut membahas mengenai sertifikasi halal pada sediaan farmasi.
Lady Yulia dari
Badan Pusat Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan bahwa
BPJPH saat ini merupakan satu-satunya penyelenggara jaminan produk halal untuk
melakukan pengawasan dan koordinasi serta menerbitkan sertifikasi halal di
Indonesia.
“Untuk saat ini
BPJPH merupakan Lembaga penyelenggara jaminan produk halal dalam melakukan
pengawasan dan koordinasi hingga terbitnya setifikasi halal di Indonesia.
Ria Indriati
dari PT Paragon Technology and Innovation sebagai salah satu narasumber dari
industri/pelaku usaha juga mengungkapkan bahwa Produk kosmetik merupakan produk
yang memiliki titik kritis kehalalan yang cukup banyak, dan tentu setiap daftar
bahan yang digunakan haruslah memiliki sertifikasi halal dan kelengkapan
dokumen yang cukup.
“Yang menjadi
hal penting dalam produksi kosmetik adalah kehalalan yang terjamin, mengingat
masih terbilang kritis pada setiap pembuatannya, dan pada setiap produk
haruslah memiliki sertifikasi halal dan kelengkapan dokumen yang sesuai”
ungkapnya
Liesbe dari
Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia selaku
narasumber ketiga menambahkan terkait dengan titik kritis bahan halal yang
digunakan untuk pembuatan atau produksi sediaan farmasi dan menekankan
kecukupan kelengkapan dokumen menjadi faktor yang penting.