KabarPendidikan.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka pengajuan proposal dari lembaga profesi pendidikan Islam di semua tingkatan. Proposal yang sesuai dengan kriteria akan menerima bantuan pendanaan sebesar Rp 50-200 juta.
"(Besarannya)
dari Rp 50-200 juta untuk setiap komunitas, lembaga, atau asosiasi guru," ujar
Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Madrasah Kemenag.
Ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan dalam menyeleksi proposal program yang masuk. Meliputi lembaga, kesesuaian lembaga dengan program yang diajukan, kegiatan yang dipantau melalui jejak digital, serta program dalam proposalnya.
"Kita lihat
proposalnya. Misalnya ada lembaga yang mengajukan untuk melaksanakan workshop yang menurut mereka sangat
penting di sebuah wilayah. Jika ternyata layak dan mereka survive di 34 provinsi
maka akan diberikan. Jadi, tidak otomatis diberikan begitu saja," tuturnya.
Selain itu, sasaran
bantuan pendanaan ini adalah lembaga, ikatan, atau asosiasi profesi pendidikan
Islam yang menaungi para guru dari tingkat Raudlatul Athfal hingga Madrasah
Aliyah. Contohnya ialah Persatuan Guru Madrasah Indonesia, Ikatan Guru
Raudlatul Athfal, dan semacamnya.
"Jadi,
sasarannya yaitu guru tetapi tidak terlalu tergantung mereka karena mereka
harus mengajukan proposal program terlebih dulu. Kita lihat proposalnya. Mereka
juga punya jejak digitalnya, lalu kita lihat apa saja kegiatannya," ujarnya.
Ia menekankan
bahwa Kemenag ingin menstimulasi kembali pembelajaran,
baik kepada para guru madrasah maupun siswa-siswinya. Saat ini, terdapat 877
ribu guru madrasah yang terdiri dari berbagai tingkatan mulai dari Raudlatul
Athfal hingga Madrasah Aliyah.
"Mereka mempunyai
cukup banyak asosiasi, ikatan, ataupun persatuan. Ada misalnya ikatan untuk
guru Raudlatul Athfal, asosiasi guru untuk penulis, dan lainnya," tambahnya.
Zain menambahkan
terkait peningkatan guru, ada empat hal yang menjadi perhatian untuk dilakukan
peningkatan biasa disebut 4K yaitu Kualifikasi, Kompetensi, Karier, dan Kesejahteraan.
"Misalnya, peningkatan
kesejahteraan yang menyangkut sertifikasi guru.
Untuk mendapatkan sertifikasi guru, mereka harus mengikuti program pendidikan
profesi guru selama satu semester. Di sinilah pentingnya kehadiran asosiasi
atau lembaga-lembaga yang terkait dengan ini," katanya.
Tidak ada kuota
yang ditetapkan terkait jumlah lembaga atau asosiasi penerima bantuan tersebut.
Namun, dia mengakui anggaran yang disediakan memang tidak cukup jika
dibandingkan dengan kebutuhan asosiasi profesi guru pendidikan Islam.
"Ini bentuk
kepedulian kepada teman-teman kita. Jadi tidak ada kuota karena bagaimana pun,
lembaga atau asosiasi itu kan semakin tumbuh. Maka kalau proposalnya masuk
kriteria, Insya Allah dapat," tutupnya.
ADP/SAN