Tabrani selaku Kepala Dinas dan Kebudayaan Provinsi Banten di Serang, menyampaikan bahwa kegiatan mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi ini nantinya akan segera ditindaklanjuti dengan satuan Dinas Pendidikan yang ada di Kabupaten/Kota.
"Sebagai evaluasi, pendidikan nilai-nilai antikorupsi ini akan dilakukan secara merata di Provinsi Banten," katanya.
Dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada tim roadshow bus KPK yang telah bersedia memberikan ilmunya terkait pencegahan korupsi pada satuan pendidikan di Banten.
Sementara Aida Ratna Zulaiha selaku Pelaksana Harian (PLH) Deputi Jejaring Pendidik, menyampaikan tujuan dari kegiatan edukasi antikorupsi pada satuan pendidikan ini yaitu untuk menanamkan nilai antikorupsi serta implementasi berjenjang dan berkelanjutan.
Dengan menerapkan pendoidikan antikorupsi dalam satuan pendidikan untuk dapat meningkatkan tata kelola sehingga menjadikan lembaga pendidikan yang dapat bertanggungjawab.
"Penerapan antikorupsi ini bisa diterapkan secara fleksibel. Bisa berupa kurikulum pembelajaran atau kegiatan lanjutan untuk meningkatkan kompetensi pendidikan anti korupsi," jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, cara penyampaian dan pendekatan serta keteladanan dari satuan pendidikan dapat menjadikan berhasilnya penanaman nilai-nilai anti korupsi.
Ia menambahkan, pentinya pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan dengan diiringi sanksi dan penghargaan, dimana hal itu sangat penting dalam menciptakan ekosistem sekolah yang berintegritas.
"Pada satuan pendidikan, keteladanan dari tenaga pendidik atau orang-orang dewasa menjadi hal penting dalam menanamkan sikap antikorupsi," kata dia.
DYL_RPH