KabarPendidikan.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menanggapi kritik dari beberapa kalangan dalam perdebatan RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tanpa menyiapkan roadmap atau peta jalan pendidikan nasional terlebih dahulu.
Anindito Aditmo, Kepala Departemen Standar, Pengkajian, dan
Kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan pihaknya akan
menyusun roadmap sesudah RUU Sisdiknas disahkan.
"Soal roadmap. Kita
lihat roadmapnya terbalik," ujar Anindito
Anindito menjelaskan, roadmap merupakan cara untuk mencapai
tujuan pendidikan yang tertuang dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional. Oleh
karena itu, RUU harus disusun terlebih
dahulu.
"Tujuan pendidikan dan strategi-strategi utamanya dulu
yang kita normakan dalam RUU Sisdiknas," tutur Anindito.
Kritikan soal pembahasan RUU Sisdiknas tanpa didahului
dengan membuat peta jalan ini sudah dilontarkan berbagai asosiasi guru hingga
pemerhati pendidikan sejak Pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk Program
Legislasi Prioritas 2022 pada akhir Agustus lalu. Mereka juga menyampaikan isu
ini kepada Badan Legislasi DPR RI.
Taufik Basari selaku Anggota Badan Legislasi DPR RI mengatakan,
kritikus berpendapat bahwa roadmap perlu dibuat terlebih dahulu agar isi RUU
Sistem Pendidikan Nasional sejalan dengan roadmap. Mendengar hal itu, Taufik
pun menyarankan agar pemerintah menyusun roadmap terlebih dahulu.
"Kita mintakan agar draf RUU Sisdiknas beserta
naskah-naskah ilmiahnya disetorkan dan dipertimbangkan terlebih dahulu. Bersama-sama kita bikin dulu peta jalan
pendidikan, kemudian baru kita pegang lagi draf RUU-nya untuk diselaraskan dengan
road map itu," ucap Taufik.
Karena itu Taufik juga menyarankan agar pembahasan RUU
Sisdiknas dimasukkan dalam proregnas prioritas 2024, dengan asumsi proses
pembangunan roadmap berlangsung pada 2023. Dia juga bisa diikutsertakan dalam
Prolegnas 2023 jika roadmap sudah ada sebelum pembahasan dimulai.
(ADP)