KabarPendidikan.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadikan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib (mapel) melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal ini berdampak pada menjatuhkan mata pelajaran kewarganegaraan.
Asosiasi Pancasila dan Pakar Pendidikan
Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) menganggap ini prinsip yang salah.
Menurutnya, pendidikan Pancasila benar-benar dapat dimasukkan dalam pendidikan
kewarganegaraan.
Pendidikan Pancasila
merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan yang diterapkan khususnya di
Indonesia. Jadi, secara keilmuan dan akademik, pendidikan Pancasila adalah
bagian dari pendidikan kewarganegaraan, bukan sebaliknya,” kata Sapriya selaku Presiden
AP3KnI.
Pendidikan kewarganegaraan
atau pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan internasional. satu.
nomenklatur diterapkan di seluruh dunia.
Sapriya, memiliki bidang studi atau badan pengetahuan yang terdefinisi
dengan baik.
Menurutnya, pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan
masyarakat umum. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk warga
negara yang baik, akademisi jelas mencakup identitas nasional, ideologi,
nasionalisme, patriotisme, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, supremasi
hukum, konstitusi, cinta tanah air, pengetahuan nusantara, geopolitik dan
geostrategi.
Sementara itu,
pendidikan Pancasila bersifat khusus dalam mentransfer ideologi, etika, nilai,
dan karakter Pancasila kepada warga negara. Pancasila sebagai ideologi negara
merupakan bagian dari studi kewarganegaraan.
“Oleh karena itu,
tidak logis dan tidak memiliki landasan akademis untuk memasukkan muatan
kewarganegaraan yang luas ke dalam pendidikan Pancasila tertentu,” jelasnya.
Sebelumnya, Pancasila
sebagai ideologi dan dasar negara sangat penting dalam menjaga kelangsungan
hidup berbangsa dan bernegara. Melalui RUU Sistem Pendidikan Nasional,
pemerintah memperkuat peran Pancasila dalam membentuk pandangan, sikap, dan
kepribadian generasi penerus bangsa dengan menjadikannya sebagai mata pelajaran
wajib dalam kurikulum sekolah dasar dan menengah.
Usulan menjadikan
pendidikan dalam muatan dan mata pelajaran wajib Pancasila tertuang dalam Pasal
81 dan 8 RUU Sistem Pendidikan Nasional,” kata Anindito Aditomo selaku Direktur
Badan Standar, Evaluasi, dan Kurikulum Mengajar (BSKAP).
(ADP/AND)