KabarPendidikan.id - Beredarnya pemberitaan Radar Investigasi terkait adanya dugaan pungli berkedok sumbangan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Beberapa kali dikonfirmasi oleh Radar Investigasi, kepala dinas Banyuwangi selalu enggan memberikan komentar yang terkesan alergi dengan wartawan.
Dalam menyikapi
adanya dugaan pungli berjubah sumbangan yang biasa dikenal sebutan Peran Serta Masyarakat ( PSM) yang terjadi di
Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala Dinas
Pendidikan Banyuwangi sebut melalui media online jika siswa tidak mampu meminta
keringanan ke pihak sekolah.
Menurut Kepala
Dinas Pendidikan Banyuwangi, lembaga sekolah tidak boleh melakukan kegiatan
yang bersifat meminta bantuan apapun pada siswa maupun wali murid “Lembaga
sekolah melalui komite sekolah sebagai mana diatur Permendikbud no 75 tahun
2016, komite sekolah harus membuat proposal yang
diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana
dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat,” tutur Suratno.
Terkait PSM di
SMPN 2 Banyuwangi, sudah disepakati melalui rapat wali murid dengan komite
sekolah yang menghasilkan kesepakatan bahwa hal itu sifatnya tidak wajib tetapi
sumbangan.
“Intinya seluruh
siswa maupun orang tua wali bisa membayar sesuai dengan hasil kesepakatan, bagi
siswa yang kurang mampu bisa mengajukan ke pihak sekolah, dan bagi siswa yang tidak
mampu ataupun yatim itu biasanya dibebaskan,” ujarnya.
Di dalam kutipannya
itu, Suratno awalnya menyampaikan bahwa hal itu sifatnya sumbangan, namun
anehnya dia malah menjelaskan bahwa bagi siswa yang kurang mampu bisa
mengajukan keringanan kepada pihak sekolah.
Sementara Suratno
dikonfirmasi singgung pertanyaan tentang “bila tidak mampu menyumbang apakah harus
meminta keringanan?”
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44
tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan
dasar.
Di pasal 1 ayat
2 berbunyi jelas bahwa sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa
uang, barang, maupun jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali,
perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat
sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan
pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Di pasal 9 ayat
1 yang berbunyi, “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”.
Disisi lain,
Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah di pasal 1 ayat 4 yang
berbunyi, “Pungutan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah
penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang
bersifat wajib, mengikat, serta jumlah pemungutannya ditentukan dan berjangka
waktu”.
Lanjut pada ayat
5, “Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah
pemberian berupa uang, barang, maupun jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya
baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela,
dan tidak mengikat satuan pendidikan”.
Terakhir, dipertegas
larangan pada pasal 12 huruf B berbunyi, “Melakukan pungutan dari peserta didik
atau orangtua maupun walinya”.
ADP/SAN