KabarPendidikan.id - Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang mengenai Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memberi pengakuan pada guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"RUU ini memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan
kesetaraan. Dengan begitu, satuan PAUD yang melayani kelompok anak usia tiga
sampai lima tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal," ujar
Iwan.
Oleh karena itu, para guru PAUD dan satuan pendidikan
nonformal yang mengelola program pendidikan kesetaraan mendapat penghasilan
sebagai guru selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Netti Herawati selaku Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia menilai RUU Sisdiknas yang disusun berbasis data bisa menjawab permasalahan dalam pelaksanaan pendidikan di lapangan, salah satunya terkait pengakuan PAUD sebagai satuan pendidikan formal untuk anak usia tiga sampai lima tahun.
"Saya kira ini bentuk keadilan, bentuk kepatutan di
mana saat seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka
berhak menerima pengakuan tersebut," tutur Netti.
Netti juga meminta para guru tidak khawatir terhadap
kemungkinan pemerintah menghilangkan tunjangan profesi guru lantaran tidak ada
pasal dalam RUU Sisdiknas yang menyebut terkait hal tersebut.
"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan mengenai
undang-undang ini. Penting bagi kita demi mengawal aturan turunan dari
undang-undang ini. Itu yang perlu diperkuat," pungkasnya.
(ADP)