"Kebijakan AN merupakan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk memetakan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar, " ujar Asrijanty, sebagai Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek.
Asrijanty berharap Asesmen Nasional (AN), khususnya Asesmen Kompetensi Minimun (AKM), dapat mendorong pembelajaran yang mengukur penalaran siswa, bukan sekadar hafalan dan siswa akan memiliki nalar untuk menyelesaikan teks atau wacana yang berisi permasalahan kontekstual.
Dirinya juga berharap AN dapat mendorong guru memberikan pembelajaran yang sesuai dengan konteks kehidupan nyata dalam setiap mata pelajaran.
“Sehingga ketika siswa lulus nanti, mereka telah memiliki bekal bernalar yang baik, terbiasa memecahkan masalah kompleks, dan siap menghadapi kehidupan nyata dengan perubahan dan tantangan yang semakin besar,” kata dia.
AN yang diikuti oleh satuan pendidikan jenjang SMP/MTs, satuan pendidikan kerja sama (SPK), serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. Diselenggarakan pada tanggal 19 September hingga 20 September 2022.
DYL_RPH