"(Yang menyuap harus dinyatakan) cacat (yuridis) dan wajib dibatalkan atau gugur otomatis," kata Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI.
Boyamin mengungkapkan seharusnya suap dalam penerimaan kampus negeri, tidak terjadi. Pihak Unila didesak tegas dalam menindak calon mahasiswa yang memberikan uang haram.
Pihak Unila pun diminta membuat tim khusus guna mencari mahasiswa yang diterima karena memakai jalur tersebut. Unila diminta tidak hanya menunggu KPK.
"Bentuk tim tersendiri dan langsung diskualifikasi para penyuap," kata Boyamin.
Pihak Unila juga diminta tidak meremehkan masalah suap dalam proses masuk kampus negeri ini. Praktik suap mencoreng nama bangsa.
"Bagaimana mau ikut pendidikan tinggi tapi dengan cara tidak terdidik? Nah tidak layak dia (mahasiswa) yang nyuap," ujar Boyamin.
Pada kasus ini, KPK menjerat Karomani selaku Rektor Unila, Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; Muhammad Basri selaku Ketua Senat Universitas Lampung; dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Meski begitu, lembaga antirasuah menduga tidak hanya satu orang yang menyuap Rektor untuk masuk Unila lantaran dari bukti-bukti yang ditemukan terdapat jumlah nominal suap yang fantastis.
Boyamin meminta agar menggugurkan semua mashasiswa yang menggunakan jalur tersebut.
DYL_IST