KabarPendidikan.id - Kementerian Agama akan menyempurnakan berbagai regulasi untuk mengimplementasikan pendidikan Al-Quran. Salah satu yang dibenahi adalah terkait dengan pemerataan Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) agar sesuai dengan jenjang madrasah dan sekolah umum.
Hal tersebut
disampaikan dalam sambutan pada acara Workshop Penulisan Kajian Al-Quran oleh
Direktur Pendidikan Dasar dan Pesantren
(PD Pontren), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Waryono Kementerian Agama
Republik Indonesia. Metode di Tangerang
Selatan, Banten.
Workshop ini akan
berlangsung selama tiga hari dari tanggal 18 hingga 20 Agustus 2022. Tujuannya
adalah untuk membuat direktori 99.000 lembaga pendidikan Al-Quran, yang disusun
dalam 37 jilid. Lokakarya ini dihadiri oleh ulama dari Perguruan Tinggi Islam,
ulama Pedagogi Al-Qur'an, dan perwakilan dari Kanwil Kemenag dan Pemerintah Daerah Kemenag se-Indonesia.
"Kita merencanakan
adanya penjenjangan Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ). Kita akan benahi
regulasinya yang masih berantakan. Seperti halnya madrasah atau sekolah umum,
akan kita beri nama resmi untuk setiap jenjangnya mulai dari tingkat pendidikan
dasar, menengah, sampai atas," ujar Waryono.
Menurut Waryono, sistem
penjenjangan LPQ ini bisa mengadopsi dari pendidikan Al-Quran di Mesir. Di
sana, pendidikan Al-Quran sudah memiliki jenjang resmi.
"Kita akan buat
LPQ bisa memiliki output ijazah yang setara dengan pendidikan sekolah lain yang
nantinya dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Akan
kita kerjasamakan dengan Institut Ilmu Al-Quran dan Perguruan Tinggi Ilmu
Al-Quran," ungkap Waryono.
Guna mewujudkan rencana
tersebut, sebagai langkah awal, Waryono mengaku perlu dilakukan pendataan untuk
seluruh LPQ yang ada di 37 Provinsi di Indonesia.