HR dikeluarkan karena bertindak asusila terhadap SZ (12), yang berujung diamankannya HR oleh Kepolisian Polres Lampung Timur. Hal itu diungkapkan oleh Marsan selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Timur. Ia menuturkan bahwa pihaknya sudah memanggil kepala sekolah tempat Hermanto mengajar.
“Kami (Disdikbud) sudah melaksanakan pemanggilan dan klarifikasi terhadap kepala sekolahnya,” ujarnya.
Ia pun menuturkan bahwa pihak sekolah memberhentikan Hermanto menjadi guru honorer di sekolah tersebut.
“Berdasarkan hasil pemanggilan dan klarifikasi kepala sekolah, statusnya sebagai guru telah diberhentikan," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan Hermanto dari Dapodik.
"Dari Dinas juga mengeluarkan dari data dapodik sebagai tenaga pendidik," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya pun bakal melaksanakan pembinaan kepada guru-guru di Lampung Timur.
"Pasti nantinya bakal kita adakan pembinaan dan sesegera mungkin untuk mengumpulkan kepala sekolah dari SD hingga SMP di Lampung Timur," jelasnya.
Lalu pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak berwajib.
"Untuk status hukum, yang memiliki kewenangan pihak yang berwajib," tandasnya.
DYL