KabarPendidikan.id - Seorang warga bernama Mochamad Mashuri (54 tahun) baru-baru ini mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mashuri mengajukan banding Pasal 12 ayat 2 huruf b UU 2/2003 tentang ketentuan kewajiban peserta didik menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan. Hal tersebut menurutnya berlawanan dengan konstitusi UUD Pasal 31 ayat 2 dimana seharusnya pemerintah wajib untuk membiayai pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.
Muhammad Nur Rizal selaku Pengamat pendidikan sekaligus founder Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM) mengatakan kedua peraturan tersebut secara filosofis memang bertolakbelakang sebab negara bertanggung jawab untuk membagikan pengajaran dan pendidikan terhadap seluruh warga negara.
"Persoalannya nggak berhenti di filosofi. Berbicara mengenai pelaksanaan penggunaan anggaran termasuk penyaluran. Belum lagi, program pendidikan itu sesuai sasaran atau tidak," kata Nur Rizal.
Menurutnya, filosofi tersebut tidak bisa diserahkan oleh negara menjadi bentuk tanggung jawab saat pelaksanaan program pendidikan tidak tepat sasaran.
Untuk melaksanakan peraturan UUD Pasal 31 ayat 2, butuh dialokasikan 20 persen dari anggaran pendidikan guna mendirikan sekolah negeri. Kini total sekolah negeri di Indonesia tidak sebanding dengan total peserta didik.
"Pekerjaan rumah pemerintah adalah mengalokasikan anggaran yang besar ke dalam program peningkatan mutu guru serta sarana dan prasarana sekolah," ujarnya.