"Mewakili pemerintah, saya sampaikan persetujuan untuk disahkannya RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini. Sebagai langkah tindak lanjut kami akan menjalankan koordinasi dengan pihak pemerintah untuk menyusun kebijakan turunan dari UU ini," kata Nadiem.
Menurut Nadiem, RUU PLP disebut penting untuk disahkan karena selama ini profesi psikolog belum mendapat aturan yang akan membagikan jaminan hukum. Menurutnya masuk ke dalam peraturan perundangan yang mengatasi psikolog klinis. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis.
"Peraturan ini tentunya membantu generasi muda untuk meningkatkan minat serta potensinya secara maksimal sebagai dukungan psikolog yang profesional dan tanggung jawab," ungkap Nadiem.
Hestifah Sjaifudian selaku Ketua Panja RUU PLP menyampaikan bahwa berbagai poin utama tersebut akan menjadi tujuan pembentukan RUU PLP. Di antaranya, ini bertujuan untuk mengoptimalkan kualitas pendidikan psikologi, layanan psikologi, sampai SDM yang memeberikan kepastian hukum.
"RUU ini juga dapat memberikan persetujuan pengaturan untuk memberikan layanan bagi lulusan luar negeri dan asing," tandasnya.
DYL