Oleh
: Ryan Ives Eleazar
Mahasiswa FEB Uhamka
Sebagai negara
dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia menjadi target
pasar paling potensial untuk produk berbasis syariah. Hal tersebut ditandai
dengan semakin tingginya antusiasme masyarakat terhadap berbagai produk
investasi syariah.
Salah
satu yang cukup banyak digandrungi masyarakat saat ini adalah reksadana syariah. Reksadana adalah produk
investasi berupa kumpulan aset (portofolio) yang dikelola oleh manajer
investasi. Aset reksadana itu
dapat berupa saham, obligasi, surat berharga, hingga deposito.
Jika
terdapat label syariah, maka aset atau efek yang diinvestasikan oleh reksadana yang bersangkutan
tentu berbeda dengan reksadana konvensional. Selain itu, akad pembelian reksadananya juga
berbeda.
Akad investasi dalam reksadana
syariah terbagi menjadi
tiga, yaitu bakal kerja sama (musyarokah), sewa-menyewa (ijarah), dan bagi
hasil (mudharabah).
Secara
sederhana, reksadana syariah ialah reksadana
yang pengelolaannya sesuai dengan hukum syariat Islam, sehingga reksadana jenis
ini haram hukumnya untuk membeli saham-saham perusahaan yang bisnisnya dilarang
dalam agama Islam seperti riba, minuman keras dan rokok.
Walaupun
mengedepankan syariat Islam sebagai arahan investasi bukan berarti reksadana ini eksklusif bagi
kaum Muslim saja, bagi investor non muslim pun reksadana ini
dapat dipandang sebagai alternatif produk investasi.