KabarPendidikan.id DPR akan membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi agar menjadi Undang-Undang. Meliaht l tersebut, Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera melaksanakan koordinasi terhadap pemerintah untuk menyusun peraturan turunan undang-undang tersebut.
“Pemerintah mengajak para pemangku kepentingan khususnya organisasi-organisasi profesi serta perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi agar dapat menyusun peraturan turunan dan merealisasikan semaksimal mungkin,” kata Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
Nadiem pun bersyukur karena dapat menyelesaikan pengesahan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi tersebut.
"Puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena di kesempatan yang baik ini kita dapat menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi,” kata Nadiem.
Nadiem memberikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat serta pihak yang mendukung pembahasan RUU hingga selesai dibahas dan disahkan.
Pihak yang terlibat dalam pengesahan tersebut terdiri dari pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI, pimpinan dan anggota Panja RUU, Kemenkum HAM, Kemenkes, Kemensos, jajaran Kemendikburistek, sekretariat Komisi X DPR RI, para pakar, akademisi, dan praktisi yang menjadi tenaga ahli Panja RUU, serta organisasi profesi psikologi, asosiasi penyelenggara pendidikan psikologi.
“Semoga dengan gotong royong kita ini akan memajukan dunia pendidikan dan layanan psikologi serta diridhoi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Mari bersama pulihkan dan bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar,” seru Nadiem
DYL