KabarPendidikan.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meyakinkan bahwa terapan Kurikulum Merdeka berjalan sebagaimana rencana.
“Mulai tahun ajaran 2022/2023 ini, Kurikulum Merdeka menjadi pilihan yang bisa dipilih secara sukarela oleh satuan pendidikan,” kata Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek melalui keterangan pers tertulis.
Anindito mengungkapkan bahwa tidak ada pembatalan terapan Kurikulum Merdeka. Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 044/H/KR/2022 yang telah ditandatangani untuk menetapkan 140.000 lebih satuan pendidikan yang mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.
“SK tersebut direvisi karena terdapat perubahan dari SK sebelumnya mengenai sejumlah satuan pendidikan yang melaksanakan refleksi dan mengubah level terapannya, seperti dari level mandiri belajar ke mandiri berubah ataupun sebaliknya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kemendikbudristek mendukung satuan pendidikan guna menerapkan Kurikulum Merdeka tergantung kebutuhan dan kematangan masing-masing satuan pendidikan.
“Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberikan fleksibilitas terhadap satuan pendidikan guna menyusun kurikulum operasional satuan pendidikan yang kontekstual supaya pembelajaran yang diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan belajar siswa,” imbuhnya.
Seperti yang telah diketahui, Kurikulum Merdeka dikenalkan oleh Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikburistek) pada bulan Februari 2022 lalu sebagai program Merdeka Belajar guna memajukan mutu pembelajaran.
Kurikulum Merdeka berfokus pada materi yang esensial serta pengembangan karakter Profil Pelajar Pancasila.
(ADP)