Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ejaan sertifikat yang benar menggunakan huruf 'F' bukan 'P'. Aminuddin Aziz selaku Kepala Badan Pembembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek mengungkapkan bahwa ada kesalahan dalam penulisan.
Namun, Aminuddin menyatakan bahwa penulisan itu tidak akan direvisi ataupun diubah. Salah satu alasannya ialah banyaknya sertifikat yang dikeluarkan dan dicetak.
"Kalau diubah, harus ditarik jutaan sertifikat," ujar Aziz dalam Acara Riung Wartawan: Dua Tahun Badan Bahasa dalam Angka di Swiss-belhotel, Serpong, Tangerang selatan.
Aminuddin mengatakan perbaikan akan memakan waktu yang cukup lama. Lalu perubahan tersebut memerlukan tinjauan terhadap data ril di lapangan.
"Sertifikat memakan waktu, biaya yang mahal, dan perlu diukur berulang kali," jelasnya.
Ia mengatakan DPR RI juga menyetujui penerbitan sertifikat dengan huruf "P". Oleh karena itu, membuat sertifikat tidak menjadi masalah.