Oleh: Restu Irshandy
Mahasiswa FEB Uhamka
Sejatinya, dunia pajak tidak mengenal
akuntansi dan hanya terdapat pencatatan serta pembukuan saja. Akan tetapi, di
era modern, sistem akuntansi sangat diperlukan. Maka muncul istilah akuntansi
perpajakan, yang berarti segala pencatatan serta penyusunan segala transaksi
keuangan agar tahu jumlah pajak yang perlu dibayar Wajib Pajak (WP).
akuntansi perpajakan adalah suatu kegiatan
mencatat keuangan di suatu badan usaha maupun lembaga guna mengetahui besaran
pajak yang perlu dibaya. Sebagai salah satu cabang ilmu akuntansi, akuntansi
perpajakan memiliki cara kerja yang hampir sama seperti akuntansi lainnya. Akan
tetapi, akuntansi memberi hasil laporan keuangan sedangkan akuntansi perpajakan
memberi hasil laporan pajak.
Akuntansi perpajakan bukan hanya bermanfaat
untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak, tetapi juga
mempunyai fungsi lain yang cukup berperan yaitu, selain srategi, manfaat
selanjutnya adalah bahan analisis guna mengetahui besaran pajak sebagai
tanggungan perusahaan di masa yang akan datang agar memudahkan perusahaan
ketika mengurus perpajakan. Kemudian, akuntansi perpajakan memiliki fungsi
dalam laporan keuangan ketika terdapat investor maupun keperluan publikasi yang
lain. Dengan laporan pajak yang baik, perusahaan pun dapat dinilai mempunyai
performa yang baik pula. Fungsi lainnya adalah sebagai dokumentasi perpajakan
per tahun yang dapat dipakai sebagai perbandingan dalam memahami riwayat
perkembangan keuangan perusahaan.
Pajak langsung adalah pengenaan pajak yang
didasarkan atas jumlah penghasilan maupun kekayaan yang dipunyai suatu
perusahaan atau lembaga. Adapun jumlahnya sudah diatur dalam Undang-Undang
Perpajakan. Pajak langsung umumnya wajib dibayar oleh wajib pajak serta tidak
dapat diwakilkan maupun dibebankan pada orang atau instansi lain.
Pajak tidak langsung adalah besaran pajak
pada saat terjadi suatu transaksi keuangan. Pajak semacam ini dapat diwakilkan
atau dibebankan kepada orang lain. Contoh sederhana pajak tidak langsung yaitu
ketika membeli pembelian barang di pusat perbelanjaan. Harga yang dibayar
umumnya sudah termasuk pajak sehingga WP tidak perlu lagi membayar pajak ke
pemerintah.