Oleh : Yusro Sayibah
Mahasiswa FKIP Uhamka
Pada selasa 17 Mei 2022 presiden Jokowi mengumumkan bahwa kelonggaran aturan terkait Covid-19, salah satunya adalah dalam penggunaan masker di luar ruangan. Presiden Jokowi membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Tetapi bagi sebagian orang yang beraktivitas di dalam ruangan dan di transportasi publik harus tetap menggunakan masker begitu pula bagi lansia dan masyarakat yang memiliki gejala penyakit komorbid, dan juga batuk pilek disarankan agar selalu menggunakan masker.
Jokowi menerangkan keputusan pelonggaran itu diambil pemerintah setelah memperhatikan kondisi penanganan Covid 19 di Indonesia yang semakin terkendali. Bagi pelaku perjalanan dalam atau luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap tidak memerlukan tes usap lagi.
Namun ketetapan tersebut masih menunjang adanya pro dan kontra antara sebagian banyak orang dari kelonggaran pelepasan masker tersebut, hal ini disebabkan karena penularan virus tersebut masih rentan dalam bermutasi. Hal ini dapat kita ketahui dari dr. Erlang Samoedra, SpP perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) bahwa ia menyarankan untuk tetap waspada terhadap kondisi saat ini dalam mengantisipasi risiko lonjakan terhadap kasus Covid-19 ini. Selain dari kasus Covid-19 tersebut ini , faktor lain dari kontranya kelonggaran masker yaitu karena munculnya hepatitis akut yang tidak diketahui etologinya. Diduga, penyakit “misterius’ ini menular melalui saluran cerna dan saluran pernapasan. Dengan hal tersebut bahwasanya kita harus tetap menggunakan masker bukan karena adanya virus corona saja tetapi juga karena udara yang ada di luar ruangan belum tentu sehat dan baik untuk kesehatan. dengan adanya kelonggaran melepas masker ini pemerintah sudah mengambil keputusan dengan baik karena kondisi penanganan di Indonesia sudah bisa terkendali.