Ia menyampaikan bahwa tugas anggota legislatif saat proses PPDB yaitu dengan membantu sampaikan aspirasi warga yang kesulitan dalam mengumpulkan persyaratan pendaftar atau menyampaikan keluhan serta pengaduan kepada para penyelenggara.
"Tetapi semua harus sepakat mengawal pelaksanaan PPDB sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Dan Satriana.
Sebelumnya, DPRD Kota Bandung mengeluarkan surat berkop yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat dan terbit pada 17 Juni 2022 dengan nomor 1029/R-A.DPRD/VI/2022 perihal aspirasi masyarakat. Anggota dewan yang menandatangani itu adalah Erwin berasal dari Komidi D.
Surat tersebut berisi permintaan kepada kepala dinas untuk menerima sejumlah siswa yang namanya sudah dilampirkan ke dalam surat tersebut. Namun untuk Dinas Pendidikan mengabaikan surat tersebut dan fokus dalam menuntaskan PPDB secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, saat ini masyarakat, khususnya para pendaftar dapat menaruh perhatian yang besar kepada pelaksanaan PPDB yang adil.
"Mengabaikan pelanggaran yang terjadi saat PPDB akan menimbulkan ketidakpuasan serta akan mempengaruhi kepercayaan terhadap penyelenggara PPDB ataupun pemerintah," kata dia.
Ia juga meminta seluruh pihak untuk ikut mengawasi serta menjaga konsistensi dalam pelaksanaan PPDB sebagai bentuk pertanggunjawaban proses PPDB daring yang telah diumumkan kepada masyarakat.
DYL