Oleh : Cantika Aprilianti
Mahasiswa FEB Uhamka
Keberadaan pasar tardisional dalam kontekstual pandemic saat ini menjadi salah satu tempat yang turut berpotensi menyebabkan terjadinya penularan virus covid-19. Meranjuk pada beberapa data, ditemukan banyak pedagang pasar tradisional di beberapa daerah termasuk jawa tangah yang di ketahui positif terinfeksi covid-19.
Berpotensinya pasar tradisonal sebagai tempat dalam penularan covid-19 telah mendorang pemerintah pusat dan daerah untuk mengadskan rapid test di pasar pasar tradisional. Banhakan secara lebih tegas ada kebijakan preventif pencegahan virus covid-19 dengan menerapkan pembukaan kios-kios pasar tradisional secara bergiliran.
Mekanisme ini pun di tetpkan kementrian perdagangan Indonesia dengan mengeluarkan keputusan penting untuk mengatur tata cara pembukaaan pasar tradisional dalam era new normal ini.
Berdasarkan surat edaran mentri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang adaptasi pasar yang mengikuti kebiasaan baru, pemerintah pusat mengeluarkan beberapa peraturan baru terkait protocol kesehatan do pasat tradisional seperti kewajiban para pedagang di pasar tradisional untuk selalu menggunakan masker serta sarung tagan dalam beraktivitas jual beli.
Beberapa aturan baru lainnya terkait protokol kesehatan yang di berlakukan di pasar tradisional juga membuat para pedangang yang berjualan hanya boleh berjualan jika memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang wajib di lakukan sebelum pasar di buka. Tak hanya itu, orang dengan ganguan pernafasan seperti batuk, atau flu diminta untuk tidak masuk ke pasar.
Semua pedagang di pasar tradisional juga harus negative dari covid-19, hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan PCR atau rapid test. Terjadi juga pembatasan jumlah pengunjung pasar yang di batasi maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung sebelumnya. Pengelola pasar pun juga harus mengawasi pergerakan pengunjung dipintu masuk dan keluar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.
Selain itu, para penjual harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal 1,5 meter. Tiap kios paling tidak hanya boleh dikunjungu lima pembeli saja.
Pengelola pasar dihimbau untuk menjaga kebersihan dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala, setiap dua hari sekali.