Kualitas SDM Pendidikan Indonesia Harus Diakomodasi RUU Sisdiknas

Jumat, 03 Juni 2022 | 09:23 WIB Last Updated 2022-06-03T04:24:19Z

 




Kabarpendidikan.id 
Upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia di pendidikan harus diakomodasi oleh Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Lestari Moerdijat selaku Wakil Ketua MPR RI mengatakan bahwa proses revisi UU Sisdiknas yang sedang berlangsung lewat pengajuan RUU Sisdiknas saat ini terjadi polemik dibeberapa pekan terakhir.


“Di era saat ini yang kita butuhkan adalah SDM unggul melalui sistem pendidikan nasional yang dapat meluas ke masyarakat,” katanya.


Lestari sangat berharap pemerintah dapat menanggapi harapan tinggi masyarakat dengan proses penyusunan RUU.


Lestari yang juga seorang Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan aset utama yang perlu dikembangkan.


Ini bertujuan agar seluruh warga dapat menghadapi tantangan dari perkembangan zaman.


“Setiap warga negara memiliki hak Pendidikan yang layak, maka dari itu pemerintah memiliki kewajiban melakukan pemerataan pendidikan hingga pelosok Indonesia dengan berbagai cara,” ucapnya.


Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas mengungkapkan bahwa daya saing SDM Indonesia masih tertinggal. Indonesia berada di urutan ke 50 dari 141 negara serta posisinya masih di bawah Malaysia dan Thailand.


Berdasarkan fakta tersebut, perlunya upaya yang harus dilakukan untuk mengejar ketertinggalan daya saing SDM.


Salah satunya upaya tersebut berupa perbaikan sistem pendidikan nasional pencetak anak bangsa yang unggul. Dan kemudian dapat bersaing dan menjawab tantangan di masa datang.

DYL

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kualitas SDM Pendidikan Indonesia Harus Diakomodasi RUU Sisdiknas

Trending Now

Iklan

iklan