Kabarpendidikan.id - Komisi X DPR menggelar uji publik untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, Jawa Timur.
Rancangan peraturan sebelumnya ialah RUU Praktek Psikologi, tetapi seiring berjalannya waktu diubah namanya sesuai dengan berbagai masukan substansi yang ada dalam RUU tersebut.
“Kami melihat ada tiga persoalan besar yang perlu diselesaikan. Pertama, mereka butuh legalitas. Untuk butuh legalitas, pendidikan juga harus legal dan sesuai. Itulah sebabnya disebutnya pendidikan,” ujar Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi X DPR.
Hal berikutnya adalah harus ada rasa aman dan ada namanya.
"Kami menyebutnya perlindungan kepada pengguna untuk pelanggan, kepada masyarakat untuk menggunakan layanan psikologi, itu sebabnya kita menyebutnya pelayanan,” jelasnya.
Dede Yusuf juga menyampaikan poin ketiga ialah persoalan organisasi seperti pembinaan, pengawasan fungsi, sanksi dan lain-lain.
“Ketiga persoalan ini akhirnya selesai dan sebelum selesai kami lempar kepada masyarakat melalui uji publik ini," imbuhnya.
Menurut Dede Yusuf, dengan adanya uji publik tersebut, Komisi X DPR ingin mendengar saran dan masukan dari masyarakat terkait pembahasan RUU tersebut. RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi akan diselesaikan dalam masa sidang ini.
“Waktu kami kan mau habis. Ya sudah, masa sidang ini kami selesaikan karena dua minggu lagi akan masuk kepada pembahasan anggaran. Jadi sebelum dua minggu harusnya sudah selesai semua itu,” ujar Dede Yusuf.
Sebagai informasi, Komisi X mendapat penugasan dari Pimpinan DPR melalui Surat No.PW/00774/DPR RI/I/2021 tanggal 19 Januari 2021 untuk membahas RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi.
(ADP)