Kabarpendidikan.id Hak pendidikan bagi Anak Berhadapan Hukum (ABH) sudah dijamin oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam data sejak awal 2022 hingga Juni saat ini, Bapas Kanwil Kemenkumham DIY, tercatat 170 anak berusia remaja yang terlibat dalam kasus pidana.
Sebagian besar tindak pidana yang akhir-akhir ini muncul kembali di kota pelajar adalah kejahatan di jalan.
Para anak tindak kejahatan tersebut dipastikan tetap mendapat hak pendidikannya ditengah proses hukum.
“Hak pendidikan bagi anak berhadapan hukum pasti terpenuhi. Tetapi di sekolah negeri memang agak keras,” ujar Farid Edy Susanta selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kanwil Kemenkumhan DIY.
Dia menjelaskan bahwa sekolah negeri memang sulit untuk bernegosiasi apabila tercatat salah satu peserta didiknya terlibat hukum pidana.
Pihaknya tetap mendorong Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY ataupun dinas pendidikan tingkat kabupaten/kota agar memfasilitasi hak pendidikan para anak yang berhadapan hukum tersebut.
“Jadi kami tetap mendorong Disdikpora agar para siswa yang terlibat aksi kejahatan itu tetap mendapat hak pendidikan,” ungkapnya.
Ia pun memastikan hampir semua anak yang terjerat hukum pidana di wilayah DIY harus mendapat hak pendidikan.
“Untuk ujian mereka juga harus ikut. Apalagi yang sudah kelas 3 dan harus masuk daftar Diknas, itu suatu kewajiban,” tegas dia.
DYL