”Di penerimaan siswa tahun ajaran baru, para pemangku kepentingan di daerah diharapkan dapat menggunakan sistem yang mengedepankan asas keadilan,” kata Lestari Moerdijat selaku Wakil Ketua MPR RI.
Hal itu ia sampaikan ketika telah adanya sejumlah keluhan yang berhubungan dengan sistem penerimaan siswa baru. Tentunya yang dinilai tidak adil, di beberapa daerah terkemuka.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta itu juga terdapat argumen pro dan kontra pada persyaratan PPDB di DKI Jakarta, untuk jenjang SD, SMP maupun SMA atau SMK.
Bahkan rangkaian PPDB DKI Jakarta 2022 saat ini dianggap memiliki beberapa kelemahan. Dan dinilai para orang tua siswa tidak adil dalam penerapannya. Seperti batasan usia, zonasi sesuai tempat tinggal siswa, dan prestasi.
Lestari yang akrab disapa Ririe itu juga berharap tahapan dalam proses penerimaan siswa baru di setiap daerah dapat meningkatkan pembangunan pendidikan Nasional. Kemudian akan mengalami perbaikan menuju penyempurnaan sistem pendidikan.