Frisky Asgaryanto
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA
Pandemi telah melumpuhkan sektor pariwisata dunia, termasuk Indonesia. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibarengi dengan larangan bepergian, penutupan tempat wisata, pembatasan jumlah pengunjung, serta penerapan prokes ketat selama 20 bulan terakhir, telah sangat menantang industri pariwisata dalam negeri. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat hingga akhir 2020 total kerugian sektor pariwisata akibat pandemi COVID-19 mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
Percepatan program vaksinasi oleh pemerintah telah menjadi titik terang akan bangkitnya industri pariwisata dalam negeri. Namun, harapan untuk kembali pada kondisi normal tentunya tidak mudah. Bagi industri pariwisata dan juga sektor lain, inovasi, kolaborasi dan kelincahan (agility) menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk bisa kembali pulih.
Perubahan cepat dalam 20 bulan
Dalam 20 bulan terakhir, industri dituntut melakukan transisi agar mampu menavigasi pembatasan yang diberlakukan, baik itu beralih ke aturan 'Work from Home', pemesanan makanan hanya untuk dibawa pulang, penerapkan pelacakan dan penelusuran (track and trace) gerakan masyarakat, meningkatkan kehadiran e-commerce atau memperluas opsi pembayaran cashless.
Demikian halnya dengan industri penerbangan, yang berarti memangkas jumlah penerbangan seminimal mungkin dan bekerjasama dengan pemerintah untuk mengoordinasikan jadwal penerbangan dan akses masuk ke fasilitas karantina. Protokol kesehatan seperti wajib masker, pengecekan suhu tubuh dan hasil tes negatif telah dengan cepat menjadi prosedur operasional standar, membutuhkan peralatan baru, perangkat lunak untuk pelacakan dan penyesuaian lainnya.
Penyedia akomodasi menghadapi tantangan yang berbeda. Di Indonesia dan negara lain, pembatasan perjalanan menyebabkan anjloknya tingkat okupansi serta rendahnya tarif menginap per malam. Sejumlah hotel pun berinovasi dengan menawarkan fasilitas isolasi mandiri. Hal ini mewajibkan mereka untuk menyediakan fasilitas pendukung sesuai syarat kesehatan yang berlaku.