Oleh : Asla Saradiva Nabilah
Mahasiswa Uhamka
Perkembangan digital yang semakin pesat pada zaman ini semakin memaksa orang untuk meninggalkan segala urusan serba konvensional. Ditambah kondisi pandemi yang masih belum selesai yang membatasi pergerakan manusia dalam berinteraksi dengan manusia lainnya. Kehidupan saat ini serba digital yang telah bertransformasi dalam era revolusi 4.0 semakin memudahkan dalam melakukan segala interaksi.
Segala pertukaran arus data dan informasi yang semakin efisien tanpa membuang banyak waktu didukung dengan segala infrastruktur digital yang sangat memadai dalam menunjang era digitalisasi. Seiring perkembangan era digital yang semakin cepat dan efisien, salah satu yang perlu diperhatikan adalah data pribadi. Data pribadi menjadi hal yang krusial dikarenakan sangat sensitif dan sangat rentan untuk disalahgunakan Maraknya aksi pinjaman online ilegal yang dengan memaksa untuk membayar tagihan utang, padahal orang yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pinjaman pada pinjaman online tersebut.
Waspada segala bentuk peretasan dan pencurian data pribadi. Ingat data pribadi adalah aset berharga bagi diri anda sendiri. Jangan pernah gegabah dalam membagikan segala informasi yang berkaitan dengan data pribadi di media sosial, sebab sangat berisiko tinggi akan penyalahgunaan data pribadi. Perlunya penguatan regulasi dalam perlindungan data pribadi yang menjamin perlindungan data pribadi dan memberikan payung hukum yang jelas bagi siapapun yang merasa dirugikan atas terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Ingat data pribadi anda adalah sesuatu yang sangat sensitif, karena anda adalah pemegang satu-satunya data pribadi. Jangan biarkan data pribadi jatuh pada pihak yang tidak bertanggung jawab.