Social Distancing

Rabu, 13 April 2022 | 09:08 WIB Last Updated 2022-04-13T02:08:00Z


Oleh: Prieska Kinanti

Mahasiswa Uhamka


Mengacu instruksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Virus corona sangat mudah menular melalui tetesan atau percikan kecil air yang dikeluarkan seseorang saat bersin ataupun batuk. Maka Social Distancing atau pembatasan sosial, dalam Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia, adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah. Hal ini ditujukan pada semua orang di wilayah yang diduga terjangkit virus corona.

Penyebaran virus corona menjadi ancaman serius bagi dunia. Semakin meningkatnya pasien yang terkena virus corona, social distancing ini mengarahkan masyarakat mengurangi interaksi sosialnya dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Pengurangan interaksi sosial melalui social distancing guna pencegahan pernyebaran virus corona yang lebih meluas ini dengan cara masyarakat pembatasan penggunaan fasilitas umum dan menjaga jarak interaksi. Masyarakat diminta untuk berdiam di rumah dengan melakukan belajar dari rumah bagi pelajar, bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), dan tidak melakukan aktivitas ke tempat-tempat keramaian guna memutuskan mata rantai penyebaran yang kian bertambah.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Social Distancing

Trending Now

Iklan

iklan