Proses indoktrinasi nilai antikorupsi sejak dini dapat membangun sikap dan karakter antikorupsi sejak dini. Dengan demikian hal ini akan menciptakan budaya antikorupsi dalam lingkungan pendidikan di Aceh.
“Karena itu sangat dibutuhkan adanya program khusus yang digagas secara serius menyangkut pendidikan antikorupsi untuk guru yang akan mencetak generasi-generasi antikorupsi di masa yang akan datang,” kata Alhudri di Banda Aceh, Rabu malam (13/4).
hal itu disampaikan Alhudri pada salah satu hotel di Banda Aceh saat membuka kegiatan Training of Trainer (ToT) Pendidikan Kritis GuruPenggerak Antikorupsi Tahun 2022 yang akan berlangsung hingga 16 April 2022.
Alhudri menuturkan, dasar hukum digagasnya program pendidikan antikorupsi ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Perpres Nomir 85 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang dan Jangka Menengah.
Program ini dibuat untuk memberikan peningkatan dan standardisasi kompetensi moral, perspektif, pengetahuan, dan keterampilan menyangkut pembelajaran antikorupsi melalui pendekatan pendidikan kritis di sekolah kepada para trainer.
“Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh saat ini sedang mengembangkan dan memprioritaskan peningkatan mutu layanan di sektor pendidikan. Semangat tersebut direalisasikan melalui upaya-upaya nyata melalui berbagai pelatihan kepada para guru, termasuk pendidikan antikorupsi,” kata Alhudri.
(DYL)