Oleh: Widi Sukmawati Trisnatul Rohma
Mahasiswa MBKM Uhamka dari UMM
Saat ini, angka pernikahan dini semakin melambung tinggi. Terlebih lagi sejak pandemi covid-19, telah tercatat sebanyak 34 ribu permohonan menikah usia dini di pengadilan agama Indonesia sejak tahun 2020 hingga 2021. Adanya pernikahan dini memanglah sangat disinisi karena banyaknya remaja yang menikah dengan usia dibawah 19 tahun. Hal ini jelas melanggar undang-undang nomor 16 tahun 2019 mengenai perkawinan yang mengatur bahwa pernikahan boleh dilakukan jika pria dan wanita sudah berumur 19 tahun.
Lonjakan pernikahan dini saat ini tidak begitu saja terjadi tanpa alasan, tetapi disebabkan oleh beberapa faktor yaitu internal dan eksternal. Faktor internal meliputi kurangnya kesadaran diri terhadap pendidikan tinggi, kurangnya pengetahuan terhadap dunia pernikahan, dan minimnya agama. Sementara faktor eksternal dipengaruhi oleh rendahnya pendidikan orang tua, ekonomi orang tua yang tidak stabil, kebudayaan, dan pergaulan bebas.
Dari berbagai faktor di atas, berdasarkan beberapa hasil penelitian terpercaya menyatakan banyaknya pernikahan dini di Indonesia umumnya disebabkan oleh faktor internal yaitu kurangnya kesadaran diri untuk berpendidikan tinggi. Para remaja tidak memahami dampak hidupnya jika tidak mengenyam pendidikan tinggi. Dalam hal ini ternyata kaum wanitalah yang lebih mendominasi pernikahan dini dari pada laki-laki. Oleh karena dalam benak mereka telah tertanam kuat stigma adat dengan berpendidikan tamat SMP/SMA/SMK saja sudah cukup untuk seorang wanita, sebab nanti akan ditanggung sepenuhnya oleh sang suami jika berumah tangga. Karena hal itulah, banyak sekali remaja yang memutuskan untuk menikah dini setelah tamat SMP/SMA/SMK. Padahal, jika para remaja berpendidikan tinggi niscaya ia akan mendapatkan posisi terbaik sesuai kualitas dirinya sehingga dapat hidup sejahtera.
Kurangnya kesadaran remaja terhadap pendidikan tinggi ini tidak hanya disebabkan oleh faktor internal saja, melainkan faktor eksternal ikut serta mempengaruhi. Faktor eksternal datang dari kurangnya peran para orang tua dalam mengedukasi anaknya. Hal ini terjadi karena rendahnya pendidikan orang tua yang sangat mempengaruhi gaya dalam mendidik anak. Jika orang tua berpendidikan tinggi, besar kemungkinan mampu untuk mengedukasi anak secara berkala tentang pentingnya berpendidikan tinggi dan bahayanya pernikahan dini. Maka dari itu, sebagai orang tua yang baik mari bersama-sama menanamkan sejuta pengetahuan pada anak mengenai esensi pendidikan tinggi dan memberi pemahaman terhadap dampak buruk pernikahan dini. Dengan penanaman dua hal tersebut, diharapkan mampu meminimalisir derasnya pernikahan dini dan menciptakan generasi penerus bangsa secara unggul dengan berpendidikan tinggi.