Menteri Nadiem Memproses Korban Pelecehan Dekan FISIP UNRI

Senin, 18 April 2022 | 08:34 WIB Last Updated 2022-04-18T05:25:05Z

 



Kabarpendidikan.id Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi memastikan pihaknya akan berpihak pada korban berinisial L. Yaitu seorang mahasiswi korban pelecehan seksual oleh Dekan FISIP Universitas Riau non aktif Syafri Harto.

Nadiem mengatakan, ada kemungkinan diperjuangkan melalui upaya Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum karena keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas Syafri belum berkekuatan hukum tetap.

“Kami akan terus berupaya memastikan terlaksananya hal-hal yang sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yaitu penanganan kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban,” kata Nadiem, Sabtu (16/4/2022).

Nadiem juga memberikan apresiasi kepada mahasiswi L karena sudah berani memperjuangkan keadilannya hingga menemui dirinya ke Kantor Kemendikbud Ristek di Jakarta.

“Untuk adik L, saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih banyak telah berani bersuara dan berjuang. Kami di belakangmu,” tegas Nadiem.

Nadiem menyebut berdasarkan rekomendasi satgas UNRI, Kemendikbudristek kini akan memproses pemeriksaan. Kemudian memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita meminta Pak Rektor untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini, sehingga suasana pembelajaran tetap kondusif bagi seluruh warga kampus sehingga mereka dapat menyelesaikan studinya dengan optimal,” imbuh Nadiem.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menteri Nadiem Memproses Korban Pelecehan Dekan FISIP UNRI

Trending Now

Iklan

iklan