Manajemen dan Pembiayaan Syariah

Kamis, 14 April 2022 | 09:08 WIB Last Updated 2022-04-14T02:08:00Z

 



 

Oleh : Ghufron Farhan

Mahasiswa Uhamka

 

 

Saat ini sudah cukup banyak umat non mulim yang menabung, meminjem dana dan produk-produk lainnya di bank syariah. Namun mereka belum mengetahui betul mengenai haramnya riba, berbeda dengan umat yang beragama muslim yang sebagian besar sudah mengetahui hukum tentang haramnya riba. Karena masyarakat yang beragama non muslim atau masyarakat tidak beragama hanya memilih atau memeprtimbangkan harga, keuntungan, pelayanan dan kenyamanannya saja.

Jadi jika bekerja di bank syariah dan menawarkan product kepada umat non muslim, maka lebh baik hanya akan berfokus untuk menawarkan kelebihan dan keuntungan yang akan di dapat dalam produk ersebut untuk menarik minat umat non muslim itu. Dan pada saat ini Perkembangan bank syariah di Indonesia kian menunjukkan  akselerasi cepat dan membanggakan. Jumlah bank syariah dan jumlah dana yang terhimpun serta  pembiayaan  yang disalurkan statistiknya meningkat tiap tahun. Namun dibalik itu ada pandangan atau opini bahwa bank syariah dalam operasional jasa-jasanya tidak sesuai dengan ketentuan syariah.

     Dan hal yang minus dalam proses penerapan syariah menuju kaffah merupakan konsekuensi logis dari hampir semua  akad-akad  yang  ada  dalam hukum Islam akad  yang berkaitan  dengan hubungan langsung person to person, seperti  akad mudharabah, pemilik modal  dan pekerja,  dan akad murabahah penjual dan pembeli. Dalam implementasinya  akad-akad tersebut  di lembaga keuangan telah  terjadi  penambahan pelaku akad, yaitu bank sebagai intermediator. 

Dengan demikian  hubungan  langsung person to person  tidak dapat  dipertahankan secara  murni. Inilah  yang  menjadi embrio munculnya  problem syariah dalam implementasi akad-akad  di bank syariah. Kedua, dari  segi sejarah dan sosial budaya, akad merupakan produk budaya  yang lahir  dari  perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Kemudian diformulasikan  dan diberi filterisasi  nilai-nilai Islam. Para ulama  telah  berupaya melakukan ijtihad,  memahami,  mengaji dan mengkontrusi  akad-akad   tersebut melalui  isyarat al-nash (al-Quran) dan petunjuk  hadist.         

Faktor-faktor  sosial budaya masyarakat yang  melingkari kehidupan ulama waktu itu tentu  merupakan variabel yang inheren yang tidak dapat dipisahkan  dan sedikit banyaknya mempengaruhi hasil ijtihad para  ulama. Artinya, akad-akad muamalat  tersebut  merupakan  produk ijtihad ulama    merespon sosial masyarakat  di era  ulama mujtahid  hidup. 

Dengan demikian, penerapan akad-akad sebagai hasil ijtihad ulama masa  lalu di tengah perkembangan dan kemajuan  kehidupan  masyarakat yang kiat pesat    dengan segala  dinamikanya termasuk kehidupan dalam  dunia  perbankan tentu  sangat lah logis jika menimbulkan  beberapa  masalah terutama masalah syariahnya. Ketiga, usia  perbankan syariah    di Indonesia lebih  kurang  20 tahun yang  merupakan usia  yang  relatif pendek. Di lain pihak,  bank  syariah   yang  menjadikan akad syariah  sebagai  basis operasional berhadapan  dengan masyarakat pengunan jasa bank yang  notabenenya  telah bergelimang dengan sistem   konvensional. Maka  implementasi syariah  dalam kegiatan perbankan  dibutuhkan  proses atau pentahapan.

Problem syariah  yang  muncul dalam penerapan akad-akad  syariah   pada kegiatan bank  merupakan bagian dinamika  proses menuju ke sempurnaan implementasi. Keempat,  bank syariah dalam menjalankan  operasionalnya masih sangat  minim SDM yang memiliki  background  pendidikan  syariah.  Mereka berkerja di bank syariah  sepenuhnya menghandalkan pengetahuan tentang syariah  didapat dari pelatihan,kursus dan pendidikan singkat. Dalam   keterbatasan pengetahuan syariah itulah, kesalahan dan penyimpangan serta berbagai  persoalan-persoalan syariah  muncul dalam penerapan akad-akad syariah  di  bank syariah. Berikit adalah opinion saya tentang pembiayaan syariah


 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Manajemen dan Pembiayaan Syariah

Trending Now

Iklan

iklan