Oleh : Syifa Aulia Rahma
Mahasiswa FEB Uhamka
Seperti
yang kita tahu, di Indonesia khususnya di pulau Jawa terdapat banyak industri atau pabrik,
dalam skala besar maupun kecil. Pendirian sebuah pabrik atau suatu industri di
Indonesia diatur dalam peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor:41/M-IND/PER/6/2008. Di Indonesia banyak pabrik atau suatu industri yang
berdekatan dengan pemukiman warga, lalu bagaimana dengan kondisi lingkungan
disekitar pabrik? Apakah ada peraturan yang melindungi lingkungan dan
masyarakat di sekitar pabrik?
Di
Indonesia terdapat peraturan yang melindungi lingkungan hidup. Peraturan ini
disebut AMDAL. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang AMDAL kita harus
memahami, apa itu AMDAL? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986,
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah hasil studi mengenai dampak
suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan. Banyaknya pembangunan di berbagai wilayah
dalam suatu negara tidak bias dihindari lagi karena demi kemajuan dan
perkembangan wilayah itu sendiri. Pembangunan yang dilakukan biasanya meliputi
beberapa sektor seperti, industri, pabrik, dan lain-lain. Dalam melakukan
pembangunan pemahaman sangat dibutuhkan pemahaman tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah
kerusakan lingkungan.
Tetapi
apakah AMDAL itu efektif? Atau hanya sebagai peraturan tertulis saja?. Sebagai
contoh, Pada Oktober 2019, diketahui adanya penguburan puluhan ton lumpur
beracun di dalam tanah perumahan Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari. Lumpur
beracun itu berasal dari tiga perusahaan tekstil yang ada di Bandung. Limbah
ini bukannya diolah tetapi dikubur didalam lahan pemukiman di karawang.
Kemudian polisi menangkap berhasil menangkap lima sopir yang membuang limbah ke
pemukiman tersebut. Mereka dijerat dengan pasal 104 UU no 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Seperti
yang kita tahu bahwa terkadang AMDAL sangat berguna untuk digunakan sebagai
alat melawan suatu industri atau pabrik yang melanggar tentang pengelolaan
lingkungan hidup. Tetapi dalam beberapa kasus AMDAL tidak bisa digunakan untuk
menjadi alat, karena lemahnya hukum dan kuatnya suatu industri atau pabrik
tersebut.