Oleh : Prayogo Arbi
Mahasiswa Uhamka
Di zaman globalisasi seperti ini semua menjadi mudah terutama mengakses internet. Internet telah digunakan secara luas oleh masyarakat Indonesia. Seakan akan internet telah menjadi bagian kehidupan setiap individu. Bahkan diri kita tak lepas dari internet dan teknologi untuk aktivitas keseharian. Masyarakat di zaman sekarang telah di manja oleh dunia teknologi yang modern, karena semua bisa diakses dengan mudah, dan dapat membantu dalam pekerjaan.
Namun disisi lain internet juga memiliki dampak positif dan juga negatif. Semua tergantung yang mengendalikannya, akan digunakan untuk kepentingan apa. Contoh dampak positif penggunaan internet, menambah wawasan pengetahuan, menjadi media komunikasi, mudah mencari lowongan pekerjaan, mudah melakukan transaksi bisnis. Contoh dampak negatif penggunaan internet, pornografi, tersebarnya informasi palsu, menampilkan kekerasan, penipuan. Tips aman berinternet, teliti saat menerima pertemanan, berpikir sebelum posting, tidak sembarangan mengklik tautan.
Saat ini mulai banyak pinjaman berbasis online. Pinjaman online menawarkan pinjaman uang tanpa jaminan, bunga rendah, dan persyaratan yang mudah. Namun itu hanyalah sebuah janji manis yang tak kunjung ditepati. Banyak orang yang tegiur dengan tawaran tersebut. Terlebih di saat pandemi korona seperti ini, banyak orang yang mengajukan pinjaman online karena terdesak kebutuhan hidup. Banyak masyarakat yang dipecat dari pekerjaannya dan juga pelaku usaha yang sedang lesu usahanya. Itulah sebab masyarakat melakukan pinjaman online.
Pinjaman online juga melakukan promosi melalui pesan sms, telepon, internet. Padahal dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online dilarang melakukan tawaran ke media tersebut. Kebanyakan pinjaman online yang beroperasi di Indonesia tidak memiliki izin dan pengawasan baik itu dari Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan. Namun disisi lain, Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan telah kecolongan dengan adanya pinjaman online yang beroperasi secara ilegal.
Kebanyakan pinjaman online ilegal tidak memiliki kantor resmi dan juga kontak yang bisa dihubungi. Mereka beroperasi secara sembunyi sembunyi agar tidak diketahui oleh aparat kepolisian. Biasanya mereka beroperasi disebuah perumahan dan ruko yang bangunannya telah disamarkan agar tidak mudah diketahui oleh orang lain. Selain itu aplikasi yang mereka buat juga tidak terverifikasi di google play store Jika pinjaman yang telah mendapat izin dan pengawasan baik itu dari Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan, maka akan memiliki kantor resmi, kontak yang mudah dihubungi, dan aplikasi yang sudah terverifikasi di goole play store.
Persyaratan pinjaman online yang sangat mudah membuat tertarik banyak orang untuk mengajukan pinjaman seperti foto selfie kartu tanda penduduk, foto kartu keluarga, foto npwp, foto slip gaji, data diri, kontak yang bisa dihubungi atau kontak darurat. Namun kebanyakan masyarakat tidak mempedulikan datanya disalahgunakan atau tersebar. Selain itu tawaran bunga yang rendah dan jangka waktu yang panjang juga dapat daya tarik. Pada kenyataannya jika telah mengajukan pinjaman, tidak sesuai apa yang ditawarkannya misalnya, pinjam uang Rp.10.000.000, yang diberi ke peminjam Rp.7.000.000, jangka waktu 2 bulan, lusa sudah ditagih, bunga yang ringan ternyata berkali kali lipat dari pinjaman. Bahkan pihak karyawan pinjaman online menagih nasabahnya dengan kekerasan verbal, menyebarkan fitnah, dan menyebarkan data nasabahnya. Itulah yang menyebabkan orang yang mengajukan pinjaman online justru mengalami tekanan psikis, yang berujung pada stres, berbuat kejahatan, kambuhnya penyakit, dan bunuh diri. Saat ini pemerintah telah memberantas pinjaman online illegal. Bahkan ada himbauan dari salah satu pejabat yang mengatakan “jangan membayar pinjaman online ilegal, jika diteror segera lapor polisi”.
Kita dapat memetik pesan moral dari pinjaman online, yang pertama jika ingin meminjam uang, lebih baik pinjam ke orang yang terdekat atau orang yang kita kenal. Kedua, carilah pinjaman yang tidak ada riba, karena dosa besar jika ada riba. Ketiga, pinjamlah seperlunya dan jangan menyusahkan orang yang ingin kita pinjam uangnya. Keempat, jika telah berjanji segera ditepati. Kelima, jangan terlalu percaya membeikan data diri kita ke orang lain.