Oleh : Galang Maulana
Mahasiswa FEB Uhamka
Setiap negara pastinya memiliki peraturan tersendiri berkenaan dengan kepentingan umum,guna mengatur negaranya agar tertata dengan baik dan rapih. Terutama peraturan wajibnya membayar pajak, yang mana itu adalah bentuk kontribusi masyarakat kepada negara. Pajak merupakan kontribusi yang diberikan kepada negara yang berasal dari masyarakat. Kita perlu membayar pajak sebab pajak itu merupakan bentuk kepatuhan kita terhadap peraturan yang sudah dibuat oleh negara, kemudian dengan membayar pajak tersebut kita juga sudah ikut membangun dan mengelolah negara dari kepentingan pemerintah sampai manfaatnya dirasakan oleh kepentingan umum.
Jenis pajak di Indonesia itu bermacam-macam,yaitu jenis pajak yang bisa dilihat berdasarkan pemungut. Pajak yang bisa dilihat dari berdasarkan pemungut sudah sering kita kenal dan kita mengetahuinya itu dalam kehidupan sehari-hari. Bentuknya berupa pajak penghasilan,pajak pertambahan nilai,pajak penjualan atas barang mewah,pajak bumi bangunan,bea peroleh atas hak tanah bangunan,dan bea materai. Dari jenis-jenis pajak tersebut kita harus menaatinya, seperti jika kita punya penghasilan dari suatu perusahaan ataupun penghasilan dari pemerintah berkat kerja kita maka di satu sisi kita harus membayar pajak penghasilan kita yang mana dengan kita memberikan kontribusi tersebut kita ikut serta dalam pembangunan dan pengelolaan negara ini.
Pajak penghasilan dibayarkan melalui kantor pajak,yang mana pastinya kita harus memiliki NPWP terlebih dahulu guna sebagai tanda pengenal atau identitas diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Selanjutnya pajak pertambahan nilai, yang mana jenis pajak itu biasa kita temukan di restoran ataupun mall tempat belanja. Jika kita menyadari ketika kita belanja terkena pajak maka jangan heran,karena itu adalah bentuk kontribusi kita yang kita berikan untuk negara dan itu akan kembali untuk keperluan umum ataupun untuk mengelola dan membangun negara ini. Kalau saja kita menyadari itu kewajiban kita kepada negara tidak akan menjadikan masalah, karena itu suatu bentuk aturan yang harus kita patuhi dan kita jalankan.
Adapun pajak atas penjualan barang mewah, pajak jenis ini biasanya diberikan atas penjualan barang mewah,contoh dari pajak atas penjualan barang mewah misalnya kendaraan bermotor maupun barang mewah lainnya. Tetapi belakangan ini semenjak pandemi corona,sedang banyaknya penjualan kendaraan bermotor bebas pajak atas penjualan barang mewah yang mana ini menarik banyak perhatian masyarakat. Kemudian ada pajak bumi dan bangunan,pajak ini adalah bentuk pajak yang harus kita bayarkan atas tanah dan bangunan yang kita miliki. Pajak bumi dan bangunan itu padahal harganya relatif terjangkau tetapi kenapa banyak masyarakat yang lalai sampai-sampai tidak di bayarkan pada saat jatuh tempo,karena masyarakat kurang disiplin dalam membayar pajak,sebagai masyarakat yang patuh maka taatilah aturan yang sudah dibuat karena ini akan bermanfaat untuk kepentingan umum.
Lalu ada jenis pajak bea peroleh atas hak tanah bangunan,ini bentuk pajak sama seperti pajak bumi dan bangunan. Terakhir ada bea materai yang mana itu bentuk pajak yang dikenakan ketika membuat dokumen,contohnya kwintansi pembayaran,akta notaris,dan surat berharga. Itulah jenis-jenis pajak yang harus kita taati,jadi kita sebagai masyarakat ayolah kita sama-sama menjadi masyarakat yang patuh terhadap aturan,membayar pajak itu adalah kewajiban kita yang berakhir untuk kepentingan umum juga jika kita melaksanakannya. Anggap saja bayar pajak itu seperti kita beramal kepada negara tidak akan ada ruginya,jika kita beramal maka akan di lipatgandakan rezeki kita oleh yang maha kuasa. Jadilah masyarakat yang bijak,cerdas dan taat dalam aturan agar negara kita menjadi negara yang maju.