Kabarpendidikan.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50% tetap diberlakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota sudah turun menjadi level 2.
"Masih 50 persen," ucap Taga.
Menurut Taga Radja Gah selaku Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait dengan PPKM level 2 di Jakarta. Namun, ia menyebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Dinas Pendidikan belum ada arahan lebih lanjut terkait hal ini karena menunggu kebijakan dari Kemendikbud Ristek," tutur Taga.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang PPKM level dua. Dalam Kepgub terbaru itu, Anies salah satunya mengatur pelaksanaan PTM dilakukan terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB Empat menteri melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, PTM di Jakarta juga menyesuaikan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat menteri tersebut. Dalam diskresi itu disebutkan bahwa PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level dua.
(ADP)