Kabarpendidikan. Id Saat ini pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai dari 15 s.d 21 Februari 2022.
Terdapat beberapa peraturan baru dalam PPKM dalam bidang profesi. Karyawan dibawah perusahaan sektor non-esensial di sekitar wilayah PPKM level 3 diizinkan untuk melakukan pekerjaan dari kantor atau Work from Office (WFO), hanya saja kelonggaran ini dilakukan dengan beberapa aturan pembatasan.
Intruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 mengenai PPKM Jawa-Bali menyebutkan bahwa seluruh kegiatan pada sektor non esensial memperbolehkan 50 persen karyawan untuk WFO dengan syarat sduah mendapatan vaksinasi dan harus login dengan aplikasi PeduliLindungi setiap masuk dan keluar wilayah sektor.
Sektor esensial seperti bidang teknologi dan informasi, keuangan, dan komunikasi memperbolehkan karyawan untuk WFO dengan batas maksimal 50 persen.
Sedangkan sektor kritikal yang berkecimpung dalam bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, dan sebagainya dapat melakukan seluruh aktivitas dengan kapasitas maksimal 100 persen.
(DYL)