Kabarpendidikan.id - Pemkot Sukabumi menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor di Kota Sukabumi. Keputusan ini berlaku mulai (18/2) hingga (3/3).
"Sudah tanggap darurat bencana hingga situasi normal kembali. Hal ini didasarkan pada keputusan wali kota Sukabumi Nomor 188.45/55-BPBD/2022," ujar Fahmi.
Achmad Fahmi selaku Wali Kota Sukabumi, mengatakan bahwa akan dilihat situasinya dan dievaluasi. Jika nantinya diperpanjang maka akan diperpanjang dan ketika cukup maka selesai.
Menurut Fahmi, status tanggap darurat berkaitan dengan layanan penanganan bencana. Misalnya dapur umum, posko kesehatan, dan tempat isolasi.
Zulkarnain Barhami selaku Kepala Seksi Pencegahan dan Kedaruratan BPBD Kota Sukabumi, menerangkan, dalam penanganan bencana pada masa tanggap darurat perangkat daerah penanganan bencana mempunyai kemudahan akses dalam beberapa hal. Pertama pertolongan dan penyelamatan korban meninggal dan mengungsi.
Kedua, pengerahan sumber daya manusia dan ketiga pengerahan peralatan dan mobilisasi. Selanjutnya pengerahan logistik, dan pemenuhan kebutuhan dasar. Di mana kemudahan akses tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan dikoordinasikan oleh kepala BPBD Kota Sukabumi.
(ADP)