Kabarpendidikan.id - Sesuai dengan arahan Presiden RI JokoWidodo pada rapat terbatas Senin, 31 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri), pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.
Terkait PTM terbatas, Sekretaris Jenderal(Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Kemendikbudristek) Suharti menyatakan bahwa Kemendikbudristek memahami bahwa
saat ini terjadi lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah.
Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator
Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian
Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah
PPKM level 2.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM
level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan
kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata
'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas
sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah
pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas
siswa 100%," tutur Suharti.
Suharti menambahkan, PTM Terbatas harus
tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan
penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat
edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah
mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah
untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM
Terbatas,” ujar Suharti.
Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan
dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah
daerah adalah dalam hal (1) Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes)
secara ketat oleh satuan pendidikan; (2) Pelaksanaan surveilans terhadap kasus
konfirmasi Covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes; (3)
Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
(4) Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans
epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Lebih lanjut Suharti menjelaskan,
Pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap
mengikuti SKB Empat Menteri.
Penyesuaian lainnya yang disepakati dan
Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.
“Orang tua boleh menentukan anaknya
mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas
Suharti.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM
Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Sesjen Kemendikbudristek juga menekankan
bahwa konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita
bersama.
“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya. Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah,”tutup Suharti.